Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Terbaru

Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Berdasarkan Peraturan Terbaru (Permenpan RB Nomor 1 2023 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 2023)
kenaikan pangkat jabatan fungsional

Sebelum adanya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan mengenai jabatan fungsional sangat kompleks, dengan berbagai peraturan yang tersebar di daerah-daerah. Namun, dengan diundangkannya peraturan baru ini, semua peraturan mengenai jabatan fungsional kini lebih sederhana.

Sebelum peraturan baru ini diterapkan, pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional seringkali menjadi kendala besar. Sistem yang sebelumnya mengharuskan pengumpulan butir kegiatan setiap tahun dan berbagai bukti pendukung, kini telah disederhanakan.

Dalam peraturan terbaru, penilaian kenaikan pangkat kini dilakukan berdasarkan konversi dari SKP, tanpa perlu tim penilai yang terpisah, dan hanya melibatkan atasan langsung.

Kategori Jabatan Fungsional

kategori jabatan fungsional

Jabatan fungsional terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu kategori keterampilan dan kategori keahlian. Masing-masing kategori ini memiliki jenjang pangkat yang berbeda, dengan beberapa golongan ruang yang beririsan di antara keduanya, seperti golongan 3A, 3B, dan seterusnya.

Pemahaman tentang perbedaan antara kategori keterampilan dan keahlian penting agar tidak terjadi kebingungan mengenai batasan kenaikan pangkat antara dua kategori ini.

Dalam peraturan terbaru, terdapat empat mekanisme untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional, yaitu:

  1. Pengangkatan pertama kali : Khusus untuk mengisi formasi, di mana pegawai yang diangkat langsung menuju jabatan fungsional setelah menyelesaikan prajabatan atau OJT.
  2. Perpindahan jabatan : Dimungkinkan bagi pegawai administrasi atau manajerial yang ingin beralih ke jabatan fungsional, asalkan memenuhi persyaratan usia dan pengalaman yang relevan.
  3. Penyesuaian atau inpassing : Untuk mengisi jabatan baru atau perubahan jabatan karena perkembangan kebutuhan organisasi.
  4. Promosi : Dimungkinkan untuk seorang pegawai dengan prestasi tinggi untuk langsung dipromosikan ke jabatan fungsional yang lebih tinggi, sesuai dengan kompetensi dan pengalaman.

Kewenangan Pengangkatan Jabatan Fungsional

kewenangan pengangkatan jf

Pengangkatan jabatan fungsional memiliki kewenangan yang jelas, di mana untuk jenjang pemula hingga penyelia, kewenangan pengangkatannya ada pada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di masing-masing instansi.

Namun, untuk jabatan ahli utama, pengangkatannya menjadi kewenangan Presiden. Beberapa jabatan fungsional dapat dikuasakan kepada pejabat di bawah PPK, tetapi untuk jabatan ahli madya, pengangkatannya tidak dapat dikuasakan.

Penggunaan Angka Kredit dalam Jabatan Fungsional

Dalam sistem jabatan fungsional, angka kredit (AK) tetap menjadi elemen utama untuk menentukan pengangkatan dan kenaikan pangkat pegawai. Meskipun angka kredit merupakan syarat penting, penting untuk diingat bahwa ini bukan satu-satunya syarat untuk naik pangkat.

Kenaikan pangkat juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti perilaku, presensi, dan tidak adanya hukuman disiplin yang diterima pegawai. Angka kredit sendiri dihitung berdasarkan predikat kinerja tahunan, yang dikonversikan menjadi angka kredit oleh atasan langsung.

Seiring dengan diterapkannya Permenpan RB 1/2023, sistem penilaian angka kredit telah berubah secara signifikan. Sebelumnya, penghitungan angka kredit dilakukan berdasarkan butir kegiatan yang harus dilaporkan dengan bukti pendukung yang cukup rumit.

Kini, angka kredit dihitung berdasarkan penilaian predikat kinerja tahunan yang dilakukan oleh atasan langsung. Predikat kinerja ini dikonversikan ke dalam angka kredit yang lebih mudah diprediksi, sehingga pegawai bisa mengetahui angka kredit yang akan diperoleh berdasarkan penilaian tahunan.

Sistem Konversi Angka Kredit

pak konversi
konversi predikat kinerja
angka kredit konversi
angka kredit jabatan fungsional

Konversi angka kredit dilakukan dengan cara mengalikan nilai predikat kinerja yang didapatkan dengan koefisien sesuai dengan jenjang jabatan pegawai. Misalnya, predikat "sangat baik" akan mendapatkan nilai kuantitatif 150%, yang kemudian dikalikan dengan koefisien sesuai jabatan.

Hal ini mempermudah pegawai untuk mengetahui seberapa banyak angka kredit yang mereka dapatkan dalam satu tahun. Selain itu, sistem konversi ini juga memungkinkan untuk penilaian secara proporsional atau periodik, yang memungkinkan pegawai mengajukan kenaikan pangkat atau jenjang jabatan meskipun belum memenuhi syarat tahunan penuh.

Permenpan RB 1/2023 juga mengatur bahwa jika seorang pegawai jabatan fungsional memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, angka kreditnya akan bertambah. Tidak seperti peraturan sebelumnya yang mempertimbangkan apakah pendidikan tersebut linier atau tidak, kini setiap pegawai yang memperoleh pendidikan formal setingkat lebih tinggi akan mendapatkan tambahan angka kredit sebesar 25% dari kebutuhan angka kredit untuk kenaikan pangkat.

Ini berlaku tanpa memperhatikan apakah pendidikan tersebut linier dengan bidang tugasnya atau tidak.

angka kredit ijazah lebih tinggi

Jika ada kebutuhan untuk kenaikan pangkat atau jenjang jabatan dalam tahun berjalan, angka kredit juga dapat dihitung secara proporsional atau periodik.

Sebagai contoh, jika seorang pegawai hanya perlu sedikit lagi angka kredit untuk naik pangkat, maka angka kredit yang diperoleh selama tiga bulan pertama tahun ini dapat dihitung secara proporsional. Ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk lebih cepat naik pangkat jika sudah memenuhi syarat.

Untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional, terdapat ketentuan yang mengharuskan pegawai untuk memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan, yang dapat lebih besar dari angka minimal yang ditetapkan.

Namun, jika pegawai sudah memenuhi angka kredit yang diperlukan dalam jenjang yang sama, kelebihan angka kredit dapat dihitung untuk kenaikan pangkat berikutnya selama masih berada dalam jenjang yang sama.

Syarat Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Syarat kenaikan pangkat bagi jabatan fungsional tidak banyak berubah sejak peraturan sebelumnya. Untuk kenaikan pangkat, seorang pegawai harus telah bekerja minimal dua tahun dalam pangkat terakhir dan memenuhi angka kredit kumulatif yang diperlukan. Selain itu, predikat kinerja juga harus minimal bernilai baik selama dua tahun terakhir. Kenaikan jenjang jabatan baru dapat dilakukan setelah angka kredit dan semua syarat lain terpenuhi.

Jika syarat-syarat ini telah dipenuhi, maka pegawai dapat diajukan untuk kenaikan pangkat. Namun, jika kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, maka pegawai harus terlebih dahulu naik jenjang sebelum kenaikan pangkat dapat diberikan.

syarat kenaikan pangkat jf

Kelebihan angka kredit yang didapatkan pada saat naik pangkat namun belum naik jenjang masih dapat digunakan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Namun, jika kenaikan pangkat juga bersamaan dengan kenaikan jenjang, kelebihan angka kredit tidak dapat dipertimbangkan lagi. Artinya, ketika seorang pegawai naik jenjang, angka kreditnya mulai dihitung dari nol.

Terkait dengan kebijakan pengangkatan pertama bagi pegawai yang belum diangkat dalam jabatan fungsional (JF), tidak ada lagi kebijakan kenaikan pangkat reguler sebelum seorang pegawai dilantik atau diangkat ke dalam jabatan fungsional.

Sebelumnya, ada kebijakan yang memberikan kenaikan pangkat reguler satu kali bagi pegawai yang sudah bekerja selama empat tahun tanpa diangkat dalam jabatan fungsional. Namun, peraturan baru menegaskan bahwa kenaikan pangkat hanya dapat dilakukan setelah pengangkatan dalam jabatan fungsional.

Periode Kenaikan Pangkat

Periode kenaikan pangkat berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2023 yaitu 6 (enam) kali dalam satu tahun yaitu:

  • 1 Februari
  • 1 April
  • 1 Juni
  • 1 Agustus
  • 1 Oktober
  • 1 Desember

Kenaikan Jenjang dan Persyaratannya

kenaikan jenjang jabatan

Untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional, syarat utamanya adalah pegawai harus sudah bekerja minimal satu tahun dalam jenjang terakhir, memenuhi angka kredit yang dibutuhkan, dan lulus uji kompetensi. Selain itu, ketersediaan formasi juga menjadi syarat, karena jika formasi untuk jenjang yang lebih tinggi sudah terisi penuh, maka pegawai tidak dapat naik jenjang hingga ada lowongan formasi.

Terkait dengan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang, terdapat pengecualian yang memungkinkan pegawai untuk naik pangkat tanpa naik jenjang. Pengecualian ini berlaku jika pegawai telah memenuhi semua syarat kenaikan pangkat dan tidak ada formasi untuk naik jenjang.

Dalam hal ini, pegawai dapat naik pangkat satu tingkat lebih tinggi tanpa harus menunggu untuk naik jenjang. Namun, setelah formasi tersedia, pegawai baru dapat naik jenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Penerapan peraturan baru memberikan peluang lebih banyak bagi pegawai JF untuk mengembangkan karir mereka, terutama dengan adanya mekanisme penilaian yang lebih fleksibel.

Penilaian angka kredit dapat dilakukan secara periodik, memungkinkan pegawai untuk mengajukan kenaikan pangkat atau jenjang lebih cepat jika syarat sudah terpenuhi. Hal ini mendorong pegawai untuk bersaing secara sehat dalam meningkatkan kinerja agar dapat memenuhi syarat kenaikan pangkat dan jenjang lebih cepat.

Selain itu, kenaikan pangkat juga dapat diberikan dalam hal pengabdian, seperti kenaikan pangkat anumerta bagi pegawai yang meninggal dunia. Kenaikan pangkat pengabdian ini tidak terikat oleh periode kenaikan pangkat yang berlaku umum dan dapat diberikan kapan saja, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ada.

Guru biasa yang ingin belajar dan berbagi.