6 Indikator Prioritas pada Rapor Pendidikan
Indikator Prioritas pada Rapor Pendidikan - Seperti kita ketahui, rapor pendidikan saat ini merupakan referensi utama bagi tiap sekolah untuk melakukan analisis, perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Rapor pendidikan merupakan bahan acuan utama untuk melaksanakan Perencanaan Berbasis Data (PBD).
Data yang ada dalam rapor pendidikan sudah sangat lengkap dan dapat merepresentasikan kondisi sekolah sehingga kita tidak perlu lagi melakukan pengumpulan data atau menggunakan platform lain.
Untuk saat ini, Kemendikbudristek telah merilis paltform Rapor Pendidikan versi 2.0 yang merupakan penyempurnaan dari versi sebelumnya. Tampilan pada versi baru ini lebih ringkas, sehingga semakin mempermudah kita dalam melakukan identifikasi kondisi sekolah serta melakukan rencana pembenahan.
Beberapa fitur baru pada Rapor Pendidikan versi 2.0 diantaranya:
- Deskripsi yang lebih ringkas
- Indikator Prioritas (6 indikator untuk jenjang dasar-menengah dan 8 indikator untuk jenjang SMK)
- 3 spektrum warna yang lebih sederhana (hijau untuk capaian “baik”, kuning untuk capaian “sedang”, dan merah untuk capaian “kurang”).
- Tombol “arti capaian saya” untuk mengetahui lebih detail terkait capaian dan sumber datanya.
- Mengetahui posisi sekolah di antara sekolah lainnya.
- Beragam inspirasi benahi yang mendorong aksi nyata.
Nah, pada halaman ringkasan Rapor Pendidikan (jenjang pendidikan dasar dan menengah), tertera 6 indikator prioritas yang bisa diintervensi sekolah untuk melakukan perbaikan/peningkatan. Keenam indikator tersebut adalah:
1. Kemampuan Literasi
Kemampuan literasi adalah kemampuan dalam memahami, menggunakan, merefleksi, dan mengevaluasi beragam jenis teks (teks informasional dan teks fiksi). Yang dinilai dari indikator ini adalah kemampuan literasi peserta didik.
Beberapa indikator level 2 dari kemampuan literasi meliputi:
- Kompetensi membaca teks informasi (memahami, menggunakan, merefleksi, dan mengevaluasi teks informasional/non-fiksi).
- Kompetensi membaca teks sastra (memahami, menggunakan, merefleksi, dan mengevaluasi teks fiksi).
- Kompetensi mengakses dan menemukan isi teks (L1), yaitu kemampuan menemukan, mengidentifikasi, dan mendeskripsikan suatu ide atau informasi eksplisit dalam teks informasional/non-fiksi dan sastra.
- Kompetensi menginterpretasi dan memahami isi teks (L2), yaitu kemampuan membandingkan dan mengontraskan ide atau informasi dalam atau antar teks, membuat kesimpulan, mengelompokkan, serta mengombinasikan ide dan informasi dalam teks atau antar teks informasional/non-fiksi dan sastra.
- Kompetensi mengevaluasi dan merefleksikan isi teks (L3), yaitu kemampuan menganalisis, memprediksi, dan menilai konten, bahasa, dan unsur-unsur dalam teks informasional (non-fiksi) dan sastra.
2. Kemampuan Numerasi
Kemampuan numerasi adalah kemampuan dalam berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan. Yang dinilai dari indikator ini adalah kemampuan numerasi peserta didik.
Beberapa indikator level 2 dari kemampuan numerasi meliputi:
- Kompetensi pada domain Bilangan (berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika pada konten bilangan untuk menyelesaikan masalah sehari-hari).
- Kompetensi pada domain Aljabar (berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika pada konten aljabar untuk menyelesaikan masalah sehari-hari).
- Kompetensi pada domain Geometri (berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika pada konten geometri untuk menyelesaikan masalah sehari-hari.)
- Kompetensi pada domain Data dan Ketidakpastian (berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika pada konten data dan ketidakpastian untuk menyelesaikan masalah sehari-hari).
- Kompetensi mengetahui (L1), yaitu kemampuan memahami fakta, proses, konsep, dan prosedur.
- Kompetensi menerapkan (L2), yaitu kemampuan menerapkan pengetahuan dan pemahaman tentang fakta-fakta, relasi, proses, konsep, prosedur, dan metode pada konten bilangan dengan konteks situasi nyata untuk menyelesaikan masalah atau menjawab pertanyaan.
- Kompetensi menalar (L3), yaitu kemampuan menganalisis data dan informasi, membuat kesimpulan, dan memperluas pemahaman dalam situasi baru, meliputi situasi yang tidak diketahui sebelumnya atau konteks yang lebih kompleks.
3. Karakter
Karakter adalah kecenderungan peserta didik dalam bersikap dan berperilaku berdasarkan nilai-nilai pelajar Pancasila yang mencakup beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, gotong-royong, kreativitas, nalar kritis, kebinekaan global, serta kemandirian. Yang dinilai dari indikator ini karakter peserta didik secara holistik.
Adapun indikator level 2 dari karakter antara lain:
- Nalar Kritis (kemauan dan kebiasaan mengambil keputusan secara logis berdasarkan berbagai bukti dan sudut pandang yang beragam).
- Kemandirian (kemauan dan kebiasaan mengelola perasaan, pikiran, dan tindakan demi mencapai tujuan pembelajaran).
- Kreativitas (kesenangan dan pengalaman menghasilkan hal yang baru dan berguna).
- Gotong Royong (keinginan dan pengalaman terlibat secara sukarela dalam kegiatan yang menunjukkan kepedulian untuk kebaikan bersama).
- Beriman, Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dan Berakhlak Mulia (penerapan ajaran agama dan kepercayaan dalam kehidupan sehari-hari melalui perbuatan pada manusia, alam, dan negara).
- Kebinekaan global (ketertarikan terhadap budaya yang berbeda, kepedulian terhadap isu-isu global, serta dukungan terhadap kesetaraan gender, agama, dan budaya).
4. Iklim keamanan sekolah
Iklim keamanan sekolah adalah kondisi satuan pendidikan yang kondusif yang memberikan rasa aman (secara fisik dan psikologis), seperti tidak adanya perundungan dan hukuman fisik. yang dinilai dari indikator iklim keamanan sekolah adalah lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Adapun indikator level 2 dari iklim keamanan sekolah yaitu:
- Pengalaman/pengetahuan kekerasan seksual siswa (pengalaman siswa akan kekerasan seksual yang dialami oleh diri sendiri ataupun orang lain di lingkungan sekolah).
- Pemahaman dan sikap terhadap perundungan (pemahaman dan sikap guru terhadap segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu/sekelompok orang yang lebih "kuat" di sekolah).
- Pemahaman dan sikap guru tentang kekerasan seksual (pengetahuan dan keyakinan guru untuk mengatasi kekerasan seksual di sekolah).
- Kesejahteraan psikologis (wellbeing) murid (perasaan aman dan nyaman secara psikologis yang dialami siswa di sekolah sehari-hari).
- Pengalaman siswa terkait rokok, minuman keras, dan narkoba (pengalaman siswa terkait narkoba, rokok, dan minuman keras di sekolah, misalnya dibujuk untuk mencoba, menggunakan, membeli atau mengedarkan).
- Pemahaman dan sikap guru tentang rokok, minuman keras, dan narkoba (pengetahuan dan sikap guru terhadap pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, rokok, dan minuman keras di lingkungan sekolah.)
- Pengalaman perundungan siswa (siswa mengalami perundungan/bullying dari guru atau sesama siswa di sekolah).
- Pengalaman hukuman fisik siswa (hukuman fisik yang diterima oleh siswa di sekolah).
- Pemahaman dan sikap terhadap hukuman fisik (pengetahuan dan sikap guru untuk menghindari hukuman fisik di sekolah).
- Kesejahteraan psikologis (wellbeing) guru (perasaan bahagia menjadi guru yang didasarkan atas kesempatan untuk mengembangkan diri dan memiliki hubungan baik dengan warga sekolah).
5. Iklim Kebinekaan
Iklim Kebinekaan adalah kondisi sekolah yang menunjukkan adanya sikap dan perilaku kepala sekolah dan guru dalam menerapkan toleransi agama dan budaya serta komitmen kebangsaan. yang dinilai dari iklim kebinekaan adalah toleransi agama/kepercayaan dan budaya di lingkungan sekolah serta komitmen kebangsaan warga sekolah dalam wujud kesetiaan dan kebanggaan terhadap bangsa.
Adapun indikator level 2 dari iklim kebinekaan meliputi:
- Toleransi dan kesetaraan siswa (sikap menerima dan menghargai keragaman agama dan budaya di sekolah).
- Toleransi agama dan budaya (sikap dan perilaku yang menunjukkan penerimaan dan penghargaan terhadap keragaman agama dan budaya di sekolah).
- Komitmen kebangsaan (kesetiaan pada negara dan kesediaan menumbuhkan rasa kebangsaan warga sekolah).
6. Kualitas Pembelajaran
Kualitas pembelajaran adalah kualitas pengelolaan kelas dan penyelenggaraan pembelajaran interaktif yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik siswa. Yang dinilai dari indikator ini adalah mutu dan relevansi pembelajaran secara holistik.
Adapun indikator level 2 dari kualitas pembelajaran antara lain:
- Metode pembelajaran (praktik pembelajaran interaktif yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik siswa).
- Dukungan psikologis (praktik pembelajaran yang memenuhi kebutuhan psikologis siswa untuk menumbuhkan kepercayaan diri dan perasaan diterima tanpa dibeda-bedakan).
- Manajemen kelas (pengelolaan kelas yang mendukung pembelajaran serta penerapan penghargaan dan sanksi secara proporsional).
Berbeda dari sebelumnya yang mana hanya kepala sekolah yang dapat mengakses rapor pendidikan, saat ini guru pun dapat melakukannya menggunakan akun belajar.id masing-masing. Ini bertujuan memunculkan adanya gotong royong antara kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan operator dalam memahami kondisi sekolah dan melakukan pembenahan.
Demikian uraian tentang 6 indikator prioritas untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Semoga bermanfaat.
Gabung dalam percakapan