Juknis PPG bagi Guru yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) telah berjalan selama kurang lebih 6 tahun, terhitung sejak pertama kali diadakan tahun 2018 lalu. PPG saat ini masih menjadi satu-satunya cara bagi guru untuk bisa menyandang status guru profesional dan bersertifikat pendidik sekaligus menerima tunjangan profesi (TPG).
Dalam perjalanannya, tahun 2020 lalu pemerintah meluncurkan program Pendidikan Guru Penggerak atau PGP. Awalnya tidak ada yang menyangka jika program ini nantinya juga berhubungan dengan PPG. Hingga akhirnya tahun 2022 ini, sudah ada peraturan bahwa lulusan guru penggerak lebih diuntungkan ketika nanti menempuh PPG.
Aturan itu tertuang dalam Persekjend Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (bisa anda unduh pada akhir artikel ini).
Bagi anda yang telah lulus Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dan masih menunggu antrian untuk bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, kiranya patut bersenang hati karena mata kuliah PPG telah dikonversi dengan materi PGP. Artinya, proses perkuliahan yang anda jalani nantinya berbeda dengan peserta yang bukan lulusan guru penggerak, dengan beban belajar yang lebih sedikit.
Adapun keseluruhan kegiatan pembelajaran PPG Dalam Jabatan bagi yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak sebagai berikut:
1. Lapor Diri dan Registrasi
Aktivitas Mahasiswa: sama seperti reguler
Aktivitas Dosen: Tidak ada
Tagihan: sama seperti reguler
Ket. : sama seperti reguler
2. Belajar Mandiri
Aktivitas Mahasiswa: Tidak ada pembatasan akses
Aktivitas Dosen: Tidak ada
Tagihan: Tidak ada
Ket. : Tidak ada pembatasan akses
3. Orientasi
Aktivitas Mahasiswa: sama seperti reguler
Aktivitas Dosen: sama seperti reguler
Tagihan: sama seperti reguler
Ket. : sama seperti reguler
4. Pengantar Penyusunan Laporan
Aktivitas Mahasiswa: Mencermati Penjelasan dosen terkait penyusunan laporan
Aktivitas Dosen: Memberikan Penjelasan Proses penulisan laporan
Tagihan: -
Ket. : -
5. Penyusunan Laporan Pendalaman Materi
Aktivitas Mahasiswa: Menyusun dan mengunggah
Aktivitas Dosen: Memberikan pembimbingan dan penilaian
Tagihan: Laporan 1. Analisis Materi Berbasis Masalah
Ket. : Instruksi, template, rubrik
6. Penyusunan Laporan Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Aktivitas Mahasiswa: Menyusun dan mengunggah
Aktivitas Dosen: Memberikan pembimbingan dan penilaian
Tagihan: Laporan 2. Desain Pembelajaran Inovatif
Ket. : Instruksi, template, rubrik
7. Penyusunan Laporan Praktik Pengalaman Lapangan
Aktivitas Mahasiswa: Menyusun dan mengunggah
Aktivitas Dosen: Memberikan pembimbingan dan penilaian
Tagihan: Laporan 3. Praktik Pembelajaran Inovatif
Ket. : Instruksi, template, rubrik
8. Mengikuti Uji Pengetahuan UKMPPG
Aktivitas Mahasiswa: sama seperti reguler
Aktivitas Dosen: sama seperti reguler
Tagihan: sama seperti reguler
Ket. : sama seperti regular
Untuk lebih lengkapnya, silakan unduh Persekjend Kemendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 di bawah ini.
DownloadDemikian yang dapat admin paparkan kali ini berkaitan dengan Juknis PPG bagi Guru yang Memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Semoga bermanfaat…
Gabung dalam percakapan