Juknis BOSP Tahun 2023 (Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022)
Petunjuk teknis (Juknis) BOS merupakan panduan dalam mengelola dana BOS yang diterima sekolah. Terutama kepala sekolah, bendahara dan semua warga satuan pendidikan hendaknya memahami isi juknis ini agar pengelolaan dana BOS tepat sesuai aturan.
Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini juknis BOS di semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat dituangkan dalam satu peraturan menteri yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022.
Sehingga ruang lingkup BOSP ini terdiri dari BOP PAUD (Reguler dan Kinerja), BOS (Reguler dan Kinerja) dan BOP Kesetaraan (Reguler dan Kinerja).
Dalam juknis BOSP Tahun 2023 tertera bahwa rekening yang dipakai untuk penyaluran yaitu atas nama satuan pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam dapodik disertai dengan nomor pokok sekolah nasional.
Besaran alokasi dana BOS dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dana BOS pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN (berdasarkan data cut-off dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya). Adapun satuan biaya Dana BOS pada masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan Bapak/Ibu mengunduh Juknis BOSP Tahun 2023 melalui tautan di bawah ini:
Dengan datangnya juknis terbaru di atas, maka Tim BOS Sekolah bisa mulai menyusun rencara anggaran untuk operasional sekolah satu tahun mendatang (RKAS).
Mudah-mudahan pengelolaan BOS di lembaga kita tahun ini berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala yang berarti, amiin.
Sumber: jdih.kemdikbud.go.id
1 komentar