Penulisan Nama Orang Tua pada Ijazah
Ijazah merupakan dokumen penting yang kita miliki ketika telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan. Data yang diisikan pada ijazah harus benar-benar sesuai dengan sebenarnya, tanpa ada satupun kesalahan. Jika ada kesalahan, maka isian tidak boleh dihapus atau dicoret, melainkan dimusnahkan dan mengajukan blangko ijazah baru.
Berkenaan dengan isian data ijazah, ada satu pertanyaan yang banyak muncul, yaitu “bagaimana jika penulisan nama orang tua pada ijazah saya berbeda dengan ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya?”.
Contohnya begini, nama orang tua di ijazah SMA saya tertera nama ayah, padahal di ijazah SMP tertulis nama ibu. Atau mungkin di ijazah SMP tertera nama ayah, padahal sebelumnya ijazah SD tertulis nama wali. Apakah ijazah tersebut tetap sah?
Merujuk pada Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 28 tahun 2021, ijazah seperti di atas tetap sah. Ada 3 poin utama dari isi surat edaran tersebut:
- Blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik.
- Nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dapat ditulis/diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
- Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan.
Download SE Kemendikbudristek Nomor 28 tahun 2021
Untuk itu, bagi anda maupun anak yang isian data orang tua berbeda antara ijazah SD, SMP, SMA, selama itu memang benar-benar nama ayah, ibu atau wali yang bersangkutan, maka ijazah tersebut tetap sah.
Sesuai tujuan ditebitkannya surat edaran di atas, semoga ini menjadi jawaban atas mispersepsi yang berkembang mengenai pengisian nama orang tua/wali peserta didik dalam blangko ijazah.
Demikian informasi singkat yang dapat admin bagikan. Salam.
Gabung dalam percakapan