Unduh Juknis BOS Reguler 2021 (Permendikbud No 6 Tahun 2021)
Juknis BOS merupakan pedoman yang digunakan dalam mengelola dana BOS di semua sekolah/satuan pendidikan. Juknis BOS dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri yang selalu diperbarui tiap tahunnya. Juknis BOS Tahun 2021 dituangkan dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021.
Ini sekaligus menjadi kabar baru bagi kepala sekolah dan bendahara untuk segera menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS). Mengingat dalam juknis ini tertera komponen-komponen pembiayaan, jenis belanja yang diperbolehkan bersumber dari dana BOS, larangan penggunaan dana BOS, cara pelaporan, dan sebagainya.
Petunjuk ini hendaknya dipahami oleh tim manajemen pengelola BOS, sehingga pengelolaan dana BOS di lembaga dapat memenuhi prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Adapun penyaluran BOS tahun ini sama dengan tahun lalu, yakni terbagi 3 tahap yaitu Tahap 1 (periode Januari s.d Maret), Tahap 2 (April s.d Agustus) dan Tahap 3 (September s.d Desember).
Sedangkan besaran alokasi dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik yang memiliki NISN (berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus). Satuan biaya masing-masing daerah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.
Untuk lebih lengkapnya, berikut Juknis BOS Reguler Tahun 2021 yang bisa anda unduh melalui link di bawah ini:
Unduh Juknis BOS Reguler 2021.pdf
Demikian informasi singkat telah dirilisnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Semoga bermanfaat.
Sumber: bos.kemdikbud.go.id
Gabung dalam percakapan