Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila
Tiap-tiap sila pada Pancasila memiliki tempat sendiri dan tidak dapat dipindahkan tata urutannya, tidak dapat digeser atau dibolak-balik sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 UUD 1945. Istilah Pancasila sendiri tidak terdapat dalam pembukaan maupun dalam pasal-pasal UUD 1945, hanya rumusan sila yang tercantum dalam alinea ke-4 pembukaan UUD 1945.
Pancasila menjiwai pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 dan masing-masing sila Pancasila meliputi dan menjiwai sila lainnya.
- Sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai alinea ketiga Pembukaan undang-undang dasar dan pasal 29.
- Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, maka setiap warga negara mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama. Sila kedua Pancasila menjiwai alinea pertama pembukaan dan pasal-pasal tentang HAM.
- Sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia, mencakup persatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya dan keamanan. Sila ketiga menjiwai alinea keempat UUD 1945 dan pasal tentang budaya, bendera, bahasa dan lambang negara.
- Sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berarti bahwa Indonesia menganut dua macam demokrasi yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Sila keempat menjiwai alinea ke-4 tentang kedaulatan rakyat dan pasal tentang kebebasan berpendapat dan berserikat.
- Sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang berarti tercapainya keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan masyarakat. Sila kelima menjiwai alinea kedua pembukaan UUD 1945 tentang negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dan pasal-pasal tentang perekonomian dan kesejahteraan.
Perbedaan Nilai, Norma, dan Moral
Untuk lebih memahami tentang nilai-nilai Pancasila, terlebih dahulu perlu kita pahami perbedaan nilai, norma, dan moral.
Nilai terbentuk atas dasar pertimbangan cipta, rasa, dan karsa dari seseorang atas dasar kesadaran dan keyakina. Nilai terdiri dari 3 jenis, yaitu:
1. Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia.
2. Nilai vital yaitu sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan dan aktivitas.
3. Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia baik kebenaran sesuai akal, keindahan sesuai rasa, kebaikan sesuai kodrat manusia maupun nilai religius yang mutlak.
Sedangkan norma atau kaidah adalah petunjuk tingkah laku yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan berdasarkan suatu alasan tertentu dengan disertai sanksi.
Dari hubungan nilai timbullah ancaman-ancaman norma dengan sangsinya seperti norma agama dengan sanksi dari Tuhan, norma kesusilaan dengan sanksi rasa malu dan menyesal terhadap dirinya sendiri, norma sopan santun dengan sanksi sosial masyarakat, norma hukum dengan sanksi dari pemerintah atau alat-alat negara.
Moral adalah ajaran baik buruk perbuatan atau tingkah laku manusia berdasarkan kodratnya. Moral berasal dari kata mos atau mores dalam bahasa Yunani yang berarti kesusilaan, tabiat, atau kelakuan.
Pancasila tergolong dalam nilai kerohanian tetapi nilai kerohanian yang meyakini adanya nilai material dan nilai vital, sebagaimana dibuktikan dengan susunan sila-sila yang sistematis hierarkis yang dimulai dari sila pertama.
Sebagai bangsa Indonesia kita wajib menghayati lima nilai yang terkandung dalam sila Pancasila, yaitu:
- nilai religius pada sila pertama
- nilai kemanusiaan pada sila kedua
- nilai persatuan bangsa pada sila ketiga
- nilai kerakyatan pada sila keempat
- nilai keadilan sosial pada sila kelima
Pendekatan untuk pengamalan Pancasila melalui tiga aspek yaitu:
- pendekatan historis atau sejarah untuk mengetahui proses tumbuhnya dan lembaganya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
- pendekatan yuridis konstitusional untuk mengetahui segi-segi hukum ketatanegaraan dari Pancasila
- pendekatan filosofis untuk penerapan metode ilmu filsafat dalam mempelajari nilai-nilai Pancasila
Peranan Pancasila dalam Tata Kehidupan Bangsa
Disamping sebagai pandangan hidup dan dasar negara, Pancasila memiliki 6 peranan dalam tata kehidupan bangsa Indonesia yaitu:
- Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia yang menurut teori Von Savigny setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist.
- Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara baik tertulis sebagaimana dalam undang-undang dasar maupun tidak tertulis
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara
Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila
Pada hakekatnya pengamalan Pancasila meliputi pengamalan sebagai pandangan hidup dan pengamalan sebagai dasar negara.
Pengamalan pancasila sebagai pandangan hidup dikenal sebagai pengamalan secara subjektif yaitu pengamalan dalam kehidupan sehari-hari sesuai nilai Pancasila.
- sila pertama yaitu nilai religius diamalkan dengan mempercayai adanya Tuhan dan saling menghormati antar pemeluk agama.
- sila ke-2 yaitu nilai kemanusiaan diamalkan dengan menempatkan sesama manusia sebagai makhluk Tuhan dengan segala martabat dan hak asasinya.
- sila ke-3 yaitu nilai persatuan diamalkan dengan mencintai tanah air dan bangsa dan menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
- sila ke-4 yaitu nilai kerakyatan diamalkan dengan menjunjung tinggi asas kerakyatan.
- sila ke-5 yaitu nilai keadilan sosial diamalkan dengan menumbuhkan sikap hidup tolong-menolong, kekeluargaan dan gotong royong.
Pengamalan Pancasila sebagai dasar negara disebut juga pengamalan secara objektif, yaitu pengamalan Pancasila dalam kehidupan ketatanegaraan yang terdiri dari pengamalan pokok pikiran, dalam pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945.
Adapun pengamalan Pancasila dalam pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah negara kesatuan, negara yang mewujudkan keadilan sosial, negara berkedaulatan rakyat dan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan pengamalan pasal-pasal UUD 1945 adalah bentuk susunan dan sistem pemerintahan negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Hakikat dan sifat negara kita identik dengan hakikat dan sifat-sifat manusia Indonesia ialah sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial dalam satu kesatuan yang disebut monodualistis. Sebagai bangsa Indonesia kita wajib mengamankan Pancasila dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti paham komunisme maupun liberalisme.
Pada akhirnya sebagai bangsa Indonesia kita wajib menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila. Menghayati nilai dan peranannya, mengamalkannya sebagai pandangan hidup dan dasar negara, serta mengamankannya dari gangguan ideologis.
Sumber artikel: BPPK Kemenkeu RI
Gabung dalam percakapan