Juknis BOS Reguler 2020 (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020)
Halo apa kabar juragan BOS dimanapun berada? Maksud saya pengerja BOS dimanapun berada?
Setelah beberapa waktu kita sedikit bisa menghela napas karena telah menyelesaikan laporan BOS 2019, maka ada kabar baru perihal terbitnya Juknis BOS Reguler untuk tahun anggaran 2020. Maka ini saatnya kembali mengencangkan otot-otot khususnya untuk menyusun perencanaan penggunaan dana setahun ke depan, alias menyusun Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Sampai saya menulis ini, masih belum ada sosialisasi teknis terkait pelaksanaan juknis di atas. Mudah-mudahan bisa segera. Bagaimana dengan daerah Bapak/Ibu?
Namun yang jelas, jika mencermati isi dari juknis BOS terbaru ini, akan ada banyak sekali perubahan dibanding tahun sebelumnya. Beberapa perubahan penting itu sebenarnya sudah dipublikasikan oleh Kemdikbud sendiri sebelum juknis ini diterbitkan.
Perubahan itu diantaranya kenaikan besaran dana per siswa yang menjadi 900 ribu rupiah per tahun, pencairan yang langsung dilakukan oleh pusat ke rekening sekolah, dan ada beberapa perubahan komponen yang boleh dan tidak boleh dibiayai dengan BOS.
Jadi, bagi Bapak/Ibu (termasuk saya) yang sudah lebih dulu membuat reng-rengan RKAS 2020 sebelum juknis ini terbit, besar kemungkinan akan melakukan banyak perubahan. Tapi tentu itu lebih mudah jika dibandingkan harus memulai dari awal.
Baiklah, langsung saja bagi Bapak Ibu yang ingin menyimpan juknis BOS terbaru, silahkan mengunduh pada tautan di bawah ini.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler Unduh
Sumber: jdih.kemdikbud.go.id
Demikian informasi tentang terbitnya Permendikbud yang mengatur petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2020. Mudah-mudahan Bapak/Ibu diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban tugas pengerjaan BOS ini, amiin.
Update 19 Februari 2021:
Saat ini, juknis BOS di atas sudah tidak berlaku dan diganti dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021. Silahkan menuju halaman ini untuk info lebih lengkapnya.
Gabung dalam percakapan