Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat RPP Format Baru
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) adalah salah satu dokumen yang penting dimiliki guru, terutama jika guru ybs ingin proses pembelajaran berjalan dengan baik. Jadi bagaimana penyusunan RPP yang terbaru? Berikut ini 5 hal penting yang perlu Anda perhatikan dalam menyusun RPP sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019.
Baca juga : Contoh Format RPP Terbaru 2020 (sesuai SE Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019)
(5 hal berikut ini dikembangkan dari Tanya Jawab Empat Pokok Pikiran Merdeka Belajar poin Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
1. Pembuatan RPP menggunakan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid.
Ketika membuat RPP, pertimbangan utamanya adalah ketiga hal ini. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.
2. RPP bisa dibuat singkat, bahkan 1 lembar/halaman.
Lamanya waktu yang dibutuhkan guru untuk menyusun RPP mendapat perhatian Mendikbud. Jika sebelumnya RPP harus memuat belasan komponen yang menjadikan sebuah RPP bisa berlembar-lembar, untuk saat ini bisa disingkat, bahkan 1 lembar saja jika cukup, dengan tetap berpijak pada ketiga prinsip di atas.
3. Tidak ada standar baku untuk format penulisan RPP
Guru dapat dengan bebas memilih dan mengembangkan RPP yang dimilikinya tanpa terikat satu format yang baku. Sehingga, bukan tidak mungkin ke depan akan bermunculan RPP-RPP yang kreatif seperti dibuat model diagram, infografis, dan lain-lain. Dengan tujuan agar lebih bersemangat saat ingin menelaahnya.
4. Format RPP yang lama masih bisa digunakan
Meskipun ada ketentuan baru tentang penyederhanaan RPP, namun untuk format lama RPP (yang mencakup 13 komponen) masih tetap bisa digunakan.
5. RPP cukup memuat 3 komponen inti
Berbeda dengan sebelumnya dimana guru harus menuangkan 13 komponen dalam RPP-nya (sesuai Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses), pada format kali cukup 3 komponen saja yang perlu dicantumkan.
Ketiga komponen inti RPP meliputi:
- Tujuan pembelajaran;
- Langkah-langkah pembelajaran (kegiatan); dan,
- Penilaian pembelajaran (asesmen).
Adapun komponen lainnya adalah pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Demikian uraian tentang beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun RPP saat ini. Kiranya postingan ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu guru semua. Salam.
Gabung dalam percakapan