Pelamar Kategori P1/TL pada Seleksi CPNS 2019
Dalam seleksi CPNS tahun 2019 ini, ada sebuah istilah yang mungkin masih baru bagi kita semua, yaitu pelamar dari kategori P1/TL. Apa itu P1/TL? Nah, artikel ini akan sedikit berbagi tentang makna istilah tersebut.
Pengertian pelamar kategori P1/TL sendiri tertuang dalam Permenpan-RB Nomor 23 Tahun 2019 (downoad disini). Bagi anda yang akan mengikuti seleksi CPNS kali ini, hendaknya membaca dan memahami isi permen tersebut karena menjadi dasar seluruh proses seleksi CPNS.
Dalam lampiran 1 poin B Permenpan tersebut, dijelaskan bahwa:
Pelamar dari kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 dan memenuhi nilai ambang batas/passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 serta masuk dalam 3 (tiga) kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Dari pengertian tersebut, bisa diambil sebuah pemahaman bahwa hasil nilai tes CPNS tahun 2018 lalu tidak diabaikan begitu saja, tetapi juga akan diperhitungkan. Tentu ini menjadi keuntungan bagi anda yang pada tes SKD tahun lalu berhasil memenuhi nilai ambang batas/passing grade dan juga mengikuti SKB, namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir.
Selanjutnya, dijelaskan pula pada Ketentuan dan Persyaratan Umum angka 7, 8, dan 9 sebagai berikut:
7. Peserta PI/TL dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018.
8. Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 7, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tahun 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
9. Data Peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 8, didasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN.
Baca juga: Info Pendaftaran CPNS dari BKN
Pengaturan Terhadap Peserta Seleksi Yang Termasuk Kategori P1/TL
1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.
2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila:
a. Nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya;
b. Kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
4. Pelamar dari P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN.
5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk mengikuti SKD Tahun 2019, kemudian tidak mengikuti SKD, dinyatakan gugur.
6. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tahun 2019, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya, maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.
8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.
9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaimana dimaksud pada angka 6 atau angka 7 atau angka 8 , akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta Seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali formasi berdasarkan peringkat tertinggi.
11. Tahapan selanjutnya, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas, bagi anda yang memenuhi syarat sebagai pelamar kategori P1/TL penting untuk memastikan NIK yang anda gunakan nanti adalah sama dengan saat mendaftar tahun 2018 lalu, sekaligus juga mencermati ketentuan-ketentuan lain sebagaimana isi permen di atas.
Demikian sedikit uraian tentang pelamar kategori P1/TL dalam seleksi CPNS tahun 2019. Untuk lebih lengkapnya, silahkan membaca isi PermenPan-RB nomor 23 Tahun 2019 yang juga kami bagikan lewat link di atas.
Gabung dalam percakapan