Perbedaan antara PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Pemerintah memastikan untuk membuka lowongan PPPK pada tahun ini. Hal itu setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tentunya ini kesempatan besar bagi anda yang pada penerimaan CPNS lalu gagal mendaftar, karena terganjal usia dan lain sebagainya. Terutama bagi tenaga honorer. Nah inilah kesempatan untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perlu diketahui bahwa proses pengadaan PPPK hampir sama dengan CPNS/PNS. Dimulai dengan pengumuman lowongan, kemudian dilanjutkan dengan pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan bagi yang dinyatakan lulus dilakukan pengangkatan menjadi PPPK. Seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Perbedaan PNS dan PPPK
Selama ini banyak yang mengatakan bahwa PPPK pada intinya sama dengan PNS. Memang betul, ada banyak kesamaan antara keduanya, diantara adalah besarnya gaji dan tunjangan, pemberian cuti, pengembangan kompetensi, perlindungan dan pemberian penghargaan.
Namun disamping kesamaan itu, ada juga perbedaan antara ASN yang berstatus PNS dengan ASN yang berstatus PPPK. Berikut perbedaannya:
1. Jaminan Pensiun
Seorang PNS akan tetap menerima gaji selama masa pensiunnya, sedangkan PPPK tidak mendapatkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU No 5 Tahun 2014 pasal 21 dan 22, bahwa hanya PNS yang berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
2. Adanya Masa Perjanjian Kerja
Seorang PNS adalah pegawai tetap dan terikat sampai yang bersangkutan memasuki usia pensiun. Tetapi bagi PPPK disebutkan bahwa “Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja” (lihat PP No 49 Tahun 2018 pasal 37 ayat 1). Dalam hal ini, surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja disampaikan oleh Pejabat Pembina kepada kepala BKN.
3. Masa Percobaan
Seorang PNS harus melalui masa percobaan dengan berstatus CPNS, selama masa percobaan harus mengikuti Diklat Prajabatan baru kemudian diangkat sebagai PNS. Sedangkan PPPK tidak ada masa percobaan (lihat UU No.5 Tahun 2014 pasal 28 dan PP No 49 Tahun 2018 pasal 7).
4. Sumpah/Janji
Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Tidak demikian halnya dengan PPPK. Di PP No 49 tahun 2018 tidak menyebutkan adanya kewajiban mengucapkan sumpah/janji bagi PPPK.
5. NIP dan Nomor Induk PPPK
Seorang PNS memiliki nomor induk pegawai (NIP) secara nasional (lihat UU No.5 Tahun 2014 pasal 7 ayat 1), sedangkan bagi PPPK akan mendapatkan nomor induk PPPK (PP No 49 tahun 2018 pasal 29 ayat 4)
Demikian beberapa perbedaan antara PNS dengan PPPK. Kiranya masih ada lagi beberapa perbedaan yang belum admin sebutkan di atas. Untuk lebih lengkapnya, anda bisa membaca Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Gabung dalam percakapan