Pedoman Upacara Bendera HUT KORPRI ke 50 Tahun 2021
Dirgahayu KORPRI!!! Tanggal 29 November ini, atau bertepatan dengan hari Senin, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan merayakan HUT yang ke 48. Terhitung sejak ditetapkannya tanggal 29 Nopember 1971 sebagai tanggal lahir organisasi yang mewadahi para pegawai, baik PNS/ASN, pegawai BUMN, BUMD dan para perangkat desa.
Dalam perjalanannya, organisasi ini mengalami banyak perubahan. Meski sejak awal berstatus independen, tetapi di jaman orde baru sudah menjadi rahasia umum kalau Korpri merupakan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah waktu itu. Namun di era reformasi, Korpri mulai bergerak ke arah independen yang sebenarnya, netral, dan tidak memihak pada kepentingan tertentu.
Korpri dikenal memiliki Pancaprasetya yang berisi lima ikrar atau janji kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah, dan masyarakat. Pancaprasetya merupakan janji para PNS yang salah satu tujuannya menciptakan aparatur negara yang lebih mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Tema dan Logo
Tema: ASN Bersatu, KORPRI Tangguh, Indonesia Tumbuh.
Logo HUT ke-50 Korpri:
Baca juga : 5 Gambar dan Kata Ucapan HUT KORPRI ke 50 Tahun 2021
Pedoman Upacara HUT Korpri
Dalam peringatan HUT kali ini, Dewan Pengurus Korpri Nasional maupun Kemendikbudristek belum merilis edaran perihal pedoman upacara bendera.
Untuk itu, berikut ini admin bagikan pedoman upacara tahun sebelumnya, yang kiranya bisa menjadi gambaran bagi anda yang akan menggelar upacara memperingati HUT Korpri nantinya.
Hari, tanggal | Senin, 29 November 2021 |
---|---|
Pukul | 07.30 waktu setempat |
Pembina Upacara | Pimpinan unit kerja atau unit pelaksana teknis atau pejabat lain yang ditunjuk |
Tempat upacara | Halaman kantor unit kerja/UPT atau tempat lain yang ditetapkan oleh pimpinan |
Peserta Upacara | Para pegawai unit kerja /UPT |
Pakaian Upacara | Baju Korpri, bawahan warna biru dongker, lencana Korpri, tanda pengenal pegawai, peci hitam. |
Susunan Acara | |
a. Pra Upacara | Persiapan Barisan |
- Peserta dan Undangan menuju tempat yang disediakan | |
- Persembahan Lagu Perjuangan oleh Paduan Suara (jika ada) | |
b. Upacara Bendera | - Pemimpin Upacara siap di lapangan upacara |
- Pembina Upacara tiba di tempat upacara | |
- Penghormatan kepada pembina upacara | |
- Laporan Pemimpin Upacara | |
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara | |
- Pembacaan Naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara | |
- Pembacaan Naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 | |
- Pembacaan Panca Prasetya KORPRI diikuti seluruh peserta upacara | |
- Pembacaan Sambutan Presiden selaku Penasehat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara | |
- Pembacaan Doa | |
- Laporan Pemimpin Upacara | |
- Penghormatan kepada Pembina upacara | |
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara | |
- Barisan dibubarkan |
Demikian yang bisa kami bagikan perihal Pedoman Upacara Bendera Peringatan HUT KORPRI ke 50 Tahun 2021. Mudah-mudahan peringatan HUT ini menjadi momen bagi Korpri untuk semakin menunjukkan netralitasnya di tahun politik yang akan datang, serta semakin menunjukkan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Gabung dalam percakapan